banner 728x250

Pelaku Mengubur 1 Kg Gram Emas Curian, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers menunjukkan barang bukti satu kilogram emas serta barang bukti pendukung lainnya di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan,

BANJARMASIN, KONTRASNEW – Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan menangkap dua pembobol toko emas Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin.

Kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan setelah mengubur satu kilogram emas hasil curiannya.

“Dua pelaku kami ringkus Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, saat hendak kabur menuju Batu Licin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Jumat (19/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, dan langsung diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada bagian kaki.

Setelah diringkus, lanjut dia, kedua pelaku tersebut dibawa menuju Banjarmasin Barat tempat penyimpanan barang bukti emas di Rumah Belitung Darat.

“Pelaku sudah merencanakan sehari sebelum kejadian. Kami temukan satu kilogram emas dimasukkan ke dalam termos plastik, kemudian dibungkus menggunakan kain dan dikubur di dalam tanah sekitar pekarangan rumah,” ungkap Thomas.

Menurut dia, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku atas nama Rahmatullah alias Atung (39), menjalankan aksi pembobolan Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin, dibantu rekannya Riski Akrimi alias Angking (19).

Dia menjelaskan Atung menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho depan toko. Kemudian, pelaku merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk. Atung menuju tempat penyimpanan emas, yakni brankas dan merusaknya menggunakan gerinda dibantu oleh Angking.

Pelaku beraksi sekitar dua jam. Pada pukul 06.00 WITA, pelaku kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan. Kemudian, korban atas nama David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA. Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu 2 x 24 jam.

Tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu kilogram emas, yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.

Saat ini, pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin, sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya.

Dia mengatakan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

ant/gas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *