SURABAYA, KONTRASNEW.Com – Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial MF (27) terhadap tantenya sendiri bernama Mirzah (62).
Perempuan itu dihabisi keponakannya tersebut di rumah korban, Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (15/7).
“Dan (pelaku) ingin menguasai hartanya (korban) untuk membayar hutang serta bermain judi online,” lanjutnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
Polisi mengungkap bahwa pelaku yang juga berasal dari Pasuruan telah merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu.
“Bahkan, sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ujarnya.
Pada hari kejadian, pelaku berpura-pura pergi untuk interview kerja, lalu menitipkan motor di rumah kakak dan berjalan ke warung kopi.
Selanjutnya pelaku pergi menuju rumah korban bersama dua temannya.
Sesampainya di lokasi, MF berpura-pura mengobrol dengan korban, lalu secara tiba-tiba menusuk perut tantenya beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Korban yang masih berusaha menyelamatkan diri kembali diserang dan ditusuk bagian leher hingga meninggal.
Setelah itu, MF mengganti pakaian dan membawa kabur mobil korban berikut dokumen kendaraan.
“Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” tutur Jules.
Pelaku akhirnya pulang menggunakan layanan transportasi daring.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, mobil CRV, motor Honda Beat milik pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
(ant/her)

















