SALATIGA, KONTRASNEW.Com – Tim Kuasa Hukum Ravly Adhitya Permata menyoroti keras tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses hukum yang menjerat klien mereka.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin (16/3/2026), kuasa hukum menilai ketiadaan SPDP menjadi indikasi kuat bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ravly mengandung cacat prosedural serius.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tim kuasa hukum Ravly, Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, usai sidang kepada Wartawan.
Menurut Amriza, SPDP merupakan hak fundamental tersangka sekaligus mekanisme kontrol awal terhadap proses penyidikan. Karena itu, ketiadaan dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut legitimasi keseluruhan proses penegakan hukum.
“SPDP bukan formalitas belaka. Dokumen ini adalah hak tersangka dan menjadi salah satu kunci yang memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law. Ketika SPDP tidak pernah diberikan kepada Pemohon, maka sejak awal proses penyidikan sudah bermasalah,” tegas Amriza.
Dalam kesimpulan yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam dokumen yang diajukan pihak termohon, yakni jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Salatiga.
Salah satunya adalah ketidaksinkronan dokumen administratif, termasuk adanya perbedaan nomor dalam Surat Perintah Penahanan yang digunakan sebagai dasar penahanan Ravly.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai tidak adanya actual loss atau kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur dalam perkara yang dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ketidaksinkronan dokumen termohon, ketiadaan kerugian negara yang nyata, serta dipaksakannya instrumen pidana terhadap perkara yang sejatinya berkarakter perdata menunjukkan adanya cacat prosedur formil yang serius dalam penanganan perkara ini,” ujar Amriza.
Tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Ravly pada dasarnya berakar dari hubungan hukum kredit antara debitur dan pihak perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme keperdataan. Namun, penyidik tetap membawa perkara tersebut ke ranah pidana dengan konstruksi dugaan kredit fiktif dan kerugian keuangan negara.
Menurut Amriza, pendekatan tersebut berpotensi melampaui fungsi hukum pidana yang seharusnya menjadi ultimum remedium, atau sarana terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.
“Jika hubungan kredit telah diselesaikan secara keperdataan dan tidak ada kerugian negara yang nyata, maka memaksakan instrumen pidana justru berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam kesipulannya, tim kuasa hukum juga menguraikan bahwa sejak tahap awal penanganan perkara diduga terdapat tahapan prosedural yang tidak dilalui sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Amriza menjelaskan bahwa sebelum proses penyelidikan dimulai, seharusnya terdapat berkas sumber penyelidikan yang dicatat secara administratif oleh pejabat tata usaha sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.
“Dalam tata kelola perkara tindak pidana khusus, terdapat tahapan prapenyelidikan yang jelas, termasuk adanya berkas sumber penyelidikan yang dicatat secara administratif. Tahapan ini menjadi dasar legitimasi dilakukannya penyelidikan. Jika tahapan tersebut tidak dilalui, maka proses selanjutnya patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.
(gus )
Amriza menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya terkait upaya paksa seperti penetapan tersangka dan penahanan.
Menurutnya, pengujian tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Praperadilan adalah mekanisme korektif dalam sistem peradilan pidana. Ketika prosedur dilanggar, dokumen tidak sinkron, SPDP tidak pernah diberikan, dan kerugian negara tidak jelas, maka wajar jika proses tersebut diuji secara hukum di hadapan pengadilan,” pungkas Amriza.
Sidang praperadilan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang akan menentukan apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ravly sah menurut hukum atau justru dinyatakan tidak sah.

















