banner 728x250

Terduga Korupsi DD dan ADD Untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kades Gizi Ditahan Kejari Halut

Penahanan tersangka korupsi DD dan ADD desa Gizi yang ditahan Kejari Halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Selasa (20/02/2024) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gezi Kecamatan Loloda Utara, Sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.

Mantan Kades Gizi MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmmahera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-144/Q.2.12/Fd.1/02/2024.

Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halut Leonardus Yakadewa, S.H., mengatakan, setelah tim penyidik Pidsus Kejari Halut melakukan pemeriksaan mantan Kades Gizi MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD.

“Tersangka sementara di periksa dan hari ini akan langsung ditahan sebagai tahanan titipan di lapas Tobelo,” jelas Leonardus Yakadewa, Selasan (20/02/2024).

Leon (sapaan akrab) mengatakan tersangka lakukan dugaan korupsi DD dan ADD anggaran tahun 2017 sampai dengan 2021, setelah dilakukan perhitungan oleh BPK Maluku Utara terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.1 Miliar.

“Untuk tahap dua akan dilaksanakan pada Jumat (23/02/2024) dan minggu depan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Ternate,” ucapnya.

Sementara untuk tuntutan masa hukuman yang dikenakan kepada tersangka belum bisa di pastikan karena Kejari Halut akan melihat fakta fakta yang ada di persidangan, apa tersangka koperatif dengan lakukan pengembalian kerugian keuangan Negara menjadi tolak ukur untuk pengambilan keputusan.

“selama pemeriksaan tersangka koperatif dan ia sudah mengakui bahwa anggaran tersebut ada yang digunakan untuk pembagunan di desa, tapi sebagian besar di pakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Selanjutnya Kasi Pidus Halut mengatakan bahwa tersangka MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Gizi di jerat Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana  telah di rubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider : Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Kasi Pidsus Halteng berharap agar kedepan DD dan ADD yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat agar di pergunakan sebaik-baiknya,

“sudah ada beberapa kades yang telah jalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi, ini menjadi patokan buat kades yang lain agar dana desa itu diperuntukan untuk masyarakat,” harapnya.

 

(Willy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *